ISI IKLAN DILUAR TANGGUNG JAWAB KAMI

SPACE IKLAN hubungi

MARI BELAJAR

MEAN, MEDIAN, MODUS

Senin, 27 Desember 2010

Paling males ( kalau nggak mau dibilang takut) waktu dulu sekolah ngadepin model-model seperti ini, sehingga susah mengingat dan sangat mudah dilupakan. Akan tapi sekarang sesudah berada di dunia lain ( -baca- kerja ) keadaan menjadi terbalik karena baru tahu apa kegunaannya yang dulu dipelajari itu. Aaaneeh…lucu…tegasnya menyedihkan. Ternyata dulu tuh belajar gak jelas motivasinya kalau gitu, tapi yaa sudah lah … tak ada kata terlambat untuk belajar dan memperbaiki diri !!! Daripada lupa lagi, mending kita ‘iket’ di blog ini.

1. Mean
Mean adalah nilai rata-rata dari beberapa buah data. Nilai mean dapat ditentukan dengan membagi jumlah data dengan banyaknya data. Misalnya :

4, 5, 8, 9, 12

mean=(4+5+8+9+12)/5=38,5 alias 7,8



2. Modus
Modus adalah data yang paling sering muncul, atau data yang mempunyai frekuensi terbesar. Jika semua data mempunai frekuensi yang sama berarti data-data tersebut tidak mempunyai memiliki modus, tetapi jika terdapat dua yang mempunyai frekuensi terseut maka data-data tersebut memiliki dua buah modus, dan seterusnya.



3. Median

Median adalah nilai tengah dari data-data yang terurut.

Ada dua cara menentukan median:

- Jika jumlah data adalah ganjil, maka nilai mediannya adapat ditentukan dengan rumus :

Index Median = ((n-1)/2+1

Median=datake-(Index Median)

- Jika jumlah data genap, maka median dapat ditentukan dengan rumus :

I= n/2
Median= (datake-(I) + data ke-(I+1))/2



dicontek dari :

1. Ema utami,S.Si,M.Kom & Sukrisno, 101 Tips dan Trik Bahasa C di GNU/Linux u
2. http://agusnurli.wordpress.com

Fikih / BAB GADAI

Senin, 15 Februari 2010



<B>MAKALAH FIQIH</B>





1



GADAI



BAB I

PENDAHULUAN


Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk). Begitu pula saat seseorang membutuhkan untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka., maka Islam telah memberikan kaidah-kaidahnya. Salah-satunya, yaitu dalam hutang piutang. Islam memberikan perlindungan secara adil atas diri yang berhutang dan yang memberi pinjaman. Yaitu adanya pemberlakukan barang gadai sebagai jaminan.

Munculnya banyak lembaga peminjaman (atau perseorangan) dengan jaminan, baik yang dikelola pemerintah atau swasta, menjadi bukti adanya transaksi gadai di tengah masyarakat. Perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan manusia, tetapi sudah lama berlangsung. Yang kadang tak bisa dihindari, yaitu akibat yang ditimbulkan dari transaksi gadai ini, yakni adanya perbuatan zhalim dan saling memakan harta dengan cara batil.

Bagaimana syari’at Islam memandang transaksi gadai ini? Berikut adalah pembahasan mengenai hal tersebut, atau yang disebut Ar-Rahn? Semoga menambah pengertian kita, sehingga dapat menghindarkan diri dari praktek-praktek yang merugikan, baik terhadap diri sendiri ataupun orang lain.





2

A. KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Illahi Robbi atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dari kelompok V dapat menyusun Tugas dengan topik “GADAI”. Tugas ini disusun sebagai bahan untuk mendapatkan nilai dari mata kuliah “FIKIH”:

Dan khusus kepada bapak Dosen, dengan kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih atas tugas yang diberikan dan juga bimbingannya.Sehingga dengan tugas itu, kami bisa merasakan bagaimana rasanya bekerjasama untuk menyelesaikan sebuah permasalahan.

Selain itu juga kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian tugas ini.

Besar harapan kami, agar makalah ini, bisa menjadi satu bahan diskusi dalam kelas tarbiyah, khususnya kelas tarbiyah, semester 3 (tiga) masuk sore. Kami menyadari bahwa Tugas ini banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat Konstrukrif dari semua pihak yang telah membaca sangat diharapkan, agar penyusunan mendatang lebih sempurna.


Hormat Kami




PENYUSUN


B PERUMUSAN MASALAH

  1. Apakah definisa ar-rahn (gadai) ?
  2. Bagaimana pensyari’atan rahn (gadai) dalam Islam ?
  3. Bagaimana hukum ar-rahn ?
  4. Sebutkan rukun dan syarat ar-rahn ?
  5. Kapan Ar-Rahn (Gadai) Menjadi Keharusan?
  6. Kapan Serah Terima Ar-Rahn Dianggap Sah?
  7. Bagaimana hukum-hukum setelah serah terima barang gadai ?
  8. Bolehkah peminjaman barang gadai memanfaatkan barang jaminan ?
  9. Hikmah pensyariatan ar-rahn itu apa saja ?

C. TUJUAN PEMBAHASAN MASALAH DINAMIKA PEMIKIRAN ISLAM

  1. Mengetahui definisa ar-rahn (gadai).
  2. Mengetahui hukum ar-rahn.
  3. Mengetahui rukun dan syarat ar-rahn.
  4. Mengetahui hukum-hukum setelah serah terima.
  5. Mengetahui Hikmah pensyariatan ar-rahn untuk yang menggadaikan (Rahin), Pemberi hutang (Murtahin), Masyarakat

D. SISTEMATIKA PEMBAHASAN.

Sistematika pembahasan paper ini diuraikan dalam bahasa yang lugas, sederhana sehingga mudah dipahami termasuk oleh semua pembaca dari kelas Tarbiyah masuk sore. Selain itu berisi panduan – panduan dan pelajaran bagi generasi muda Islam sekarang, serta keterangan – keterangan mengenai masalah AR –RAHN (GADAI) dalam syariat Islam




2



BAB II

AR – RAHN (GADAI)

1. DEFINISA AR-RAHN (GADAI)

Rahn dalam bahasa Arab memiliki pengertian tetap dan kontinyu. [1}
Menurut bahasa, “rahn” berarti pemenjaraan. Misalnya perkataan mereka (orang Arab), “rahanasy syai-a” artinya apabila sesuatu itu terus menerus dan menetap. Allah berfirman: “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas perbuatannya.” (QS Al-Muddatsir: 38).
Kata Rahienah bermakna tertahan

Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama karena yang tertahan itu tetap ditempatnya. [2]
Ibnu Faris berkata : Huruf Raa, Haa' dan Nun adalah asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak ataupun tidak. Dari kata ini adalah kata Ar-Rahn yaitu sesuatu yang digadaikan. [3]
Sedangkan menurut Syeikh Al Basaam, defenisi, Ar-Rahn adalah jaminan hutang dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.

Adapun definisi Rahn dalam istilah Syari'at, para ulama telah menjelaskan, yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan hutang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut, apabila (si peminjam) tidak mampu melunasinya[4]. Atau harta benda yang dijadikan jaminan hutang untuk dilunasi (hutang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila yang berhutang tidak mampu melunasinya[5]. Atau memberikan harta sebagai jaminan hutang agar digunakan sebagai pelunasan hutang dengan harta atau nilai harta tersebut bila yang berhutang tidak mampu melunasinya[6] .
Sedangkan menurut Syeikh Al Basaam, defenisi, Ar-Rahn adalah jaminan hutang dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.[7]

Adapun menurut istilah syara’, kata rahn ialah memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya. (Fathul Bari V: 140 dan Manarus Sabil I: 351).

2. PENSYARI’ATAN RAHN (GADAI)

Allah swt berfirman:

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS al-Baqarah: 283)

Dikaitkannya hutang piutang dengan safar pada ayat di atas hanyalah karena disampaikan sesuai dengan situasi dan kondisi pada umumnya saat itu, sehingga mahfum dalam ayat di atas tidak berlaku, artinya untuk melakukan rahn tidak harus dalam safar. Ketika muqim juga boleh, hal ini ditegaskan oleh riwayat berikut:

Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi itu. (Muttafaqun ’alaih).

3. HUKUM AR-RAHN.

Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ kaum muslimin, sistem hutang–piutang dengan gadai ini diperbolehkan (mubah) dan disyariatkan.

Dalil di dalamAl-Qur’an, yaitu firman Allah:
??? ???? ??? ??? ??? ????? ?? ??? ?? ?? ???? ??‘? ??? ??? ????? ???? ???????? ? ?? ??? ? ?? ??? ????? ???? ???,???? ?????? ????? ??,???? ?????? ???? ??? ????,? ????? ??? ?????? ???? ( ????? ?: ??? )


“Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan". [Al-Baqarah : 283].

Dalam ayat ini walaupun disebutkan "dalam perjalanan” namun tetap menunjukkan keumumannya. Yakni baik dalam perjalanan maupun dalam keadaan mukim. Karena kata “dalam perjalanan” pada ayat ini, hanya menunjukkan keadaan yang biasa membutuhkan sistem ini.

Dibolehkannya Ar-Rahn, juga dapat ditunjukkan dengan amalan Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah melakukan sistem gadai ini, sebagaimana dikisahkan Umul Mukminin A’isyah Radhiyallahu ‘anha.

“Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya”
[HR Al Bukhori no 2513 dan Muslim no. 1603]

Demikian juga para ulama telah bersepakat bolehnya Ar-Rahn dalam keadaan safar (perjalanan), akan tetapi masih berselisih tentang bolehnya jika dalam keadaan tidak safar.

  1. Imam Al Qurthubi mengatakan : “Tidak ada seorangpun yang melarang Ar- Rahn pada keadaan tidak safar, kecuali Mujahid, Al Dhahak dan Dawud (Ad Dzohiri).[8] Demikian juga Ibnu Hazm.
  2. Ibnu Qudamah, beliau mengatakan : Diperbolehkan Ar-rahn dalam keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian).
  3. Ibnul Mundzir mengatakan : Kami tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid. Menurutnya, Ar-Rahn tidak ada kecuali dalam keadaan safar, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
    “Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).
  4. Namun yang benar dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama dengan adanya perbuatan Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sabda beliau:
    “Artinya : Ar-Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan. Dan susu hewan menyusui diminum, dengan sebab nafkah apabila digadaikan. Dan wajib bagi yang menungganginya dan meminumnya (memberi) nafkah”
    [HR Al Bukhori no. 2512] Wallahu A'lam[9].

Pendapat ini disetujui oleh Ibnu Qudamah, Al Hafidz Ibnu Hajar[10] dan Muhammad Al Amien Al Singqithi[11]

Setelah jelas pensyariatan Ar-Rahn dalam keadaan safar (perjalanan), apakah hukumnya wajib dalam safar dan mukim, atau tidak wajib pada keseluruhannya atau wajib dalam keadaan safar saja?

PENDAPAT MENGENAI HUKUM AR-RAHN (GADAI)

Dalam keadaan demikian, para ulama berselisih dalam dua pendapat:

  • Pendapat Pertama : Tidak wajib baik dalam perjalanan atau mukim. Inilah pendapat Madzhab imam empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hambaliyah). Ibnu Qudamah: berkata Ar-rahn tidaklah wajib. Kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya. Karena ia (Ar-Rahn) adalah jaminan atas hutang sehingga tidak wajib seperti Dhimaan (jaminan pertanggung jawaban)” [12] .Dalil pendapat ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan pensyariatan Ar-Rahn dalam keadaan mukim sebagaimana disebutkan diatas yang tidak menunjukkan adanya perintah sehingga menunjukkan tidak wajib. Demikian juga karena Ar-Rahn adalah jaminan hutang sehingga tidak wajib seperti halnya Adh-Dhimaan (Jaminan Pertanggung jawaban) dan Al Kitabah (penulisan perjanjian hutang). Disamping itu, juga karena ini adanya kesulitan ketika harus melakukan penulisan perjanjian hutang. Bila Al-Kitaabah tidak wajib maka demikian juga penggantinya.

  • Pendapat Kedua : Wajib dalam keadaan safar. Demikian pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah:
    “Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)” .
    [Al-Baqarah ; 283].
    Menurut mereka, kalimat “(maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang))” adalah berita yang rmaknanya perintah. Juga dengan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
    “Artinya : Semua syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka ia bathil walaupun seratus syarat.” [HR Al Bukhari]
    Mereka mengatakan: Pensyaratan Ar-Rahn dalam keadaan safar ada dalam Al-Qur'an dan diperintahkan, sehingga wajib mengamalkannya dan tidak ada pensyaratannya dalam keadaan mukim, sehingga ia tertolak.

    Pendapat ini dibantah, bahwa perintah dalam ayat tersebut bermaksud bimbingan bukan kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya:
    “Artinya : Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”
    [Al-Baqarah ; 283].

Demikian juga pada asalnya dalam transaksi mu'amalah adalah boleh (mubah) hingga ada larangan, dan disini tidak terdapat adanya larangannya.[13] Yang disetujui oleh mayoritas ulama’ adalah pendapat pertama, Wallahu A'lam.

4. RUKUN DAN SYARAT AR-RAHN

Mayoritas ulama memandang rukun Ar-Rahn (gadai) ada empat, yaitu :

  1. Ar-Rahn atau Al Marhuun (barang yang digadaikan)
  2. Al Marhun bihi (hutang)
  3. Shighah [15]
  4. Dua pihak yang bertransaksi yaitu Rahin (orang yang menggadaikan) dan Murtahin (pemberi hutang)

Sedangkan madzhab Hanafiyah memandang Ar-Rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena ia pada hakekatnya adalah transaksi.[16]

Sedangkan syarat dalam Ar-Rahn adalah sebagai berikut:

  1. Syarat yang berhubungan dengan yang melakukan transaksi, yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur).[17]
  2. Syarat yang berhubungan dengan Al Marhun (barang gadai) ada dua:, yaitu
  3. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya baik dalam bentuk barang atau nilainya, apabila yang berhutang tersebut tidak mampu melunasinya[18]
  4. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.[19]
  5. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena Ar-Rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.[20]
  6. Syarat berhubungan dengan Al-Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.[21]

5. KAPAN AR-RAHN (GADAI) MENJADI KEHARUSAN?

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah keharusan Ar-Rahn. Apakah langsung seketika saat transaksi, ataukah setelah serah terima barang gadainya Dalam masalah ini terdapat dua pendapat.

  1. Serah terima adalah menjadi syarat keharusan terjadinya Ar-Rahn. Demikian pendapat Madzhab Hanafiyah, Syafi'iyah dan riwayat dalam madzhab Ahmad bin Hambal serta madzhab Dzohiriyah. (22)
  2. Ar-Rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi. Dengan demikian bila pihak yang menggadaikan menolak menyerahkan barang gadainya maka ia pun dipaksa untuk menyerahkannya. Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan riwayat dalam madzhab Al Hambaliyah.
Syaikh Abdurrahman bin Hasan menyatakan: sifat keumumannya namun hajat menuntut (keharusannya) tidak dengan serah terima (Al-Qabdh).[23] Menurut Prof. DR. Abdullah Al Thoyyar, yang setuju, bahwasanya Ar-Rahn menjadi keharusan dengan adanya akad transaksi, karena hal itu dapat merealisasikan faidah Ar-Rahn, yaitu berupa pelunasan hutang dengannya atau dengan nilainya, ketika (hutangnya) tidak mampu dilunasi. Dan ayat ini hanya menjelaskan sifat mayoritas dan kebutuhan menuntut adanya jaminan walaupun belum sempurna serah terimanya karena ada kemungkinan mendapatkannya.[24]

6. KAPAN SERAH TERIMA AR-RAHN DIANGGAP SAH?

  1. Barang gadai adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan seperti rumah dan tanah, Maka disepakati serah terimanya dengan mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.
  2. Ada kalanya berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati serah terimanya dengan ditakar pada takaran, bila barang timbangan maka disepakati serah terimanya dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.
  3. Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.

    HUKUM-HUKUM SETELAH SERAH TERIMA.

    Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai dan pemanfaatan serta jaminan pertanggung jawaban bila rusak atau hilang.

    1. . Pemegang Barang Gadai
      Barang gadai tersebut berada ditangan Murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah:
      ??? ???? ??? ??? ??? ????? ?? ??? ?? ?? ???? ?? ( ????? ?: ??? )

      “Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).[Al-Baqarah : 283]

      Dan sabda Rasulullah SAW.

      “Artinya : Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits Shohih riwayat Al Tirmidzi]

    2. Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai

      Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun Murtahin, ia tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam

      “Artinya : Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits Shahih riwayat At-Tirmidzi]

      Menurut Syaikh Al Basaam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai. [25]

      Adapun mayoritas ulama fiqih dari Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah mereka memandang Murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

      “Artinya : Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya pemeliharaannya” [HR Al daraquthni dan Al Hakim]

      Mereka tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya, kecuali Ahmad dan inilah yang Insya Allah karena hadits shohih tersebut. [26]

      Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits pemanfaatan kendaraan gadai, bahwa hadits ini dan kaidah dan ushul syari'at menunjukkan, hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan, dan Murtahin (yang memberikan hutang) memiliki atasnya sebagai hak jaminan. Bila barang gadai tersebut ditangannya, lalu tidak dinaiki dan tidak diperas susunya, tentu kemanfaatannya akan hilang secara sia-sia. Sehingga tuntutan keadilan, analogi (qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (Murtahin) dan hewan tersebut, ialah Murtahin mengambil manfaat mengendarai dan memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila Murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini terdapat kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.[27]

    3. Pertumbuhan Barang Gadai

      Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah digadaikan adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung seperti, (bertambah) gemuk, maka ia masuk dalam barang gadai dengan kesepakatan ulama. Sedangkan jika terpisah, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan yang menyepakatinya memandang pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai ditangan Murtahin, maka ikut kepada barang gadai tersebut. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya memandang, pertambahan atau pertumbuhan bukan ikut barang gadai, tetapi menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja Ibnu Hazm berbeda dengan Syafi’i menyangkut barang gadai yang berupa kendaraan dan hewan menyusui. Ibnu Hazm berpendapat, dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) milik yang menafkahinya [28]

    4. Perpindahan Kepemilikan Dan Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai

      Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada Murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (Rahin), dan rahin tidak mampu melunasinya.Bila tidak mampu melunasi saat jatuh tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan hutang tersebut. Apabila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut (orang yang menggadaikan barang tersebut). Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi hutangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa hutangnya.[29]

      Kesimpulannya, barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya. Namun bila telah jatuh tempo, maka penggadai meminta kepada Murtahin untuk menyelesaikan permasalah hutangnya, dikarenakan hutangnya yang sudah jatuh tempo, harus dilunasi seperti hutang tanpa gadai. Bila Rahin dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya, maka Murtahin harus melepas barang tersebut. Adapun bila Rahin tidak mampu melunasi seluruhnya atau sebagiannya, maka wajib bagi orang yang menggadaikan (Ar-Rahin) menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya, dengan izin dari Murtahin, dan dalam pembayaran hutnganya didahulukan Murtahin atas pemilik piutang lainnya. Apabila penggadai tersebut enggan melunasi hutangnya dan tidak mau menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara, agar ia menjual barang gadainya tersebut. Apabila tidak juga menjualnya maka pemerintah menjual barang gadai tersebut dan melunasi hutang tersebut dari nilai hasil jualnya. Demikianlah pendapat madzhab Syafi'iyah dan Hambaliyah. Adapun Malikiyah, mereka memandang pemerintah boleh menjual barang gadainya tanpa memenjarakannya dan melunasi hutang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah memandang, Murtahin boleh menagih pelunasan hutang kepada penggadai dan meminta pemerintah untuk memenjarakannya, bila tampak pada Ar-Rahin tidak mau melunasinya. Pemerintah (pengadilan) tidak boleh menjual barang gadainya, namun memenjarakannya saja, sampai ia menjualnya dalam rangka menolak kedzoliman.[30]

      Yang dibolehkan, pemerintah menjual barang gadainya dan melunasi hutangnya dengan hasil penjualan tersebut tanpa memenjarakan sang penggadai tersebut, karena tujuannya adalah membayar hutang, dan tujuan itu terwujud dengan menjual barang gadai tersebut. Juga untuk mencegah adanya dampak negative di masyarakat dan lainnya, jika diberlakukan penjara. Apabila barang gadai tersebut dapat menutupi seluruh hutangnya, maka selesailah hutang tersebut. Namun bila tidak dapat menutupinya, maka penggadai tersebut tetap memiliki hutang sisa, antara nilai barang gadai dengan hutangnya dan ia wajib melunasinya.

    5. PEMINJAMAN BARANG GADAI MEMANFAATKAN BARANG JAMINAN

      Penerimaan barang gadai tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan. Berdasarkan riwayat yang termuat dalam pembahasan qiradh:

      Setiap pinjaman yang membawa manfa’at, maka ia adalah riba.

      Terkecuali barang gadai itu berupa binatang ternak yang bisa diperah susunya, atau yang dapat dikendarai, maka boleh diperah susunya dan ditunggangi, bila sang penerima gadai sanggup membiayai dan merawatnya:

    6. HIKMAH PENYSYARIATAN AR-RAHN

    Setiap orang berbeda-beda keadaannya, ada yang kaya dan ada yang miskin, sedangkan harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu terkadang pada waktu tertentu seseorang sangat membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Dan pada saat itu tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya. Begitu juga tidak ada penjamin yang menjaminnya, sehingga ia mendatangi orang lain membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara berhutang, atau meminjam dengan kesepakatan tertentu, yaitu memberikan jaminan gadai yang disimpan pada pihak pemberi hutang hingga ia melunasi hutangnya. Oleh karena itu Allah mensyariatkan Ar-Rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (Rahin), pemberi hutang (Murtahin) dan masyarakat.

    1. Untuk yang menggadaikan (Rahin), ia mendapatkan keuntungan sehingga dapat menutupi kebutuhannya. Sehingga dia bisa menyelamatkan dirinya dari krisis yang menimpanya, dan menghilangkan kegundahan di hatinya. Bahkan kadang ia bisa berdagang bermodal hutang tersebut, lalu menjadi sebab ia menjadi kaya.
    2. Sedangkan pihak pemberi hutang (Murtahin), ia menjadi tenang dan merasa aman atas haknya dan mendapatkan keuntungan syar'I dan bila ia berniat baik maka mendapatkan pahala dari Allah.
    3. Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaandan dam kasih sayang diantara manusia, karena peminjaman dengan Ar-Rahn ini termasuk kategori tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Disana terdapat manfaat yang menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan dan melapangkan penguasa.[14]

    Demikianlah keindahan Islam dalam permasalah gadai. Penyelesaian dan pelunasan hutang dilakukan secara adil. Tidak seperti yang dilakukan di tengah masyarakat kebanyakan. Yakni terjadinya tindak kezhaliman yang dilakukan pemilik piutang, dengan cara menyita barang gadai, walau nilainya lebih besar dari hutangnya, bahkan mungkin berlipat-lipat. Perbuatan semacam ini, sangat jelas merupakan perbuatan Jahiliyah dan perbuatan zhalim yang harus dihilangkan. Semoga kita terhindar dari perbuiatan ini.



    3

    BAB III

    A. KESIMPULAN

    1. DEFINISA AR-RAHN (GADAI)

      Ar-Rahn adalah jaminan hutang dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.
      Ar-Rahn ialah memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya.

    2. PENSYARI’ATAN RAHN (GADAI)

      Allah swt berfirman:

      “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS al-Baqarah: 283)

      Dalam Sebuah Hadits:

      Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi itu. (Muttafaqun ’alaih).

    3. HUKUM AR-RAHN.

      Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ kaum muslimin, sistem hutang–piutang dengan gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan.

    4. PENDAPAT MENGENAI HUKUM AR-RAHN (GADAI)

      Dalam keadaan demikian, para ulama berselisih dalam dua pendapat.

      Pendapat Pertama : Tidak wajib baik dalam perjalanan atau mukim. Inilah pendapat Madzhab imam empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hambaliyah).

      Pendapat Kedua : Wajib dalam keadaan safar. Demikian pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya.
      Demikian juga pada asalnya dalam transaksi mu'amalah adalah boleh (mubah) hingga ada larangan, dan disini tidak terdapat adanya larangannya.[13]
      Yang disetujui oleh mayoritas ulama’ adalah pendapat pertama, Wallahu A'lam.

    5. RUKUN DAN SYARAT AR-RAHN

      Mayoritas ulama memandang rukun Ar-Rahn (gadai) ada empat, yaitu :

      • Ar-Rahn atau Al Marhuun (barang yang digadaikan)
      • Al Marhun bihi (hutang)
      • Shighah [15]
      • Dua pihak yang bertransaksi yaitu Rahin (orang yang menggadaikan) dan Murtahin (pemberi hutang)

      Sedangkan madzhab Hanafiyah memandang Ar-Rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena ia pada hakekatnya adalah transaksi.[16]

      Sedangkan syarat dalam Ar-Rahn adalah sebagai berikut:

      • Syarat yang berhubungan dengan yang melakukan transaksi, yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur).[17]
      • Syarat yang berhubungan dengan Al Marhun (barang gadai) ada dua:, yaitu
      • Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya baik dalam bentuk barang atau nilainya, apabila yang berhutang tersebut tidak mampu melunasinya[18]
      • Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.[19]
      • Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena Ar-Rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.[20]
      • Syarat berhubungan dengan Al-Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.[21]
    6. KAPAN AR-RAHN (GADAI) MENJADI KEHARUSAN?

      Para ulama berselisih pendapat dalam masalah keharusan Ar-Rahn. Apakah langsung seketika saat transaksi, ataukah setelah serah terima barang gadainya

      Dalam masalah ini terdapat dua pendapat.

      • Pendapat pertama Serah terima adalah menjadi syarat keharusan terjadinya Ar-Rahn.
      • Pendapat kedua Ar-Rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi.
    7. KAPAN SERAH TERIMA AR-RAHN DIANGGAP SAH?
      • Barang gadai adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan seperti rumah dan tanah, Maka disepakati serah terimanya dengan mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.
      • Ada kalanya berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati serah terimanya dengan ditakar pada takaran, bila barang timbangan maka disepakati serah terimanya dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.
      • Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.


    8. . HUKUM-HUKUM SETELAH SERAH TERIMA.
      • Pemegang Barang Gadai
        Barang gadai tersebut berada ditangan Murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut.
      • Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai
        Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun Murtahin, ia tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan.
      • Pertumbuhan Barang Gadai
        Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah digadaikan adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung seperti, (bertambah) gemuk, maka ia masuk dalam barang gadai dengan kesepakatan ulama. Sedangkan jika terpisah, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan yang menyepakatinya memandang pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai ditangan Murtahin, maka ikut kepada barang gadai tersebut. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm dan yang menyepatinya memandang, pertambahan atau pertumbuhan bukan ikut barang gadai, tetapi menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja Ibnu Hazm berbeda dengan Syafi’i menyangkut barang gadai yang berupa kendaraan dan hewan menyusui. Ibnu Hazm berpendapat, dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) milik yang menafkahinya [28]
      • Perpindahan Kepemilikan Dan Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai
        Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada Murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (Rahin), dan rahin tidak mampu melunasinya

    9. PEMINJAMAN BARANG GADAI MEMANFAATKAN BARANG JAMINAN

      Penerimaan barang gadai tidak boleh memanfaatkan barang yang digadaikan. Berdasarkan riwayat yang termuat dalam pembahasan qiradh:
      Setiap pinjaman yang membawa manfa’at, maka ia adalah riba.
      Terkecuali barang gadai itu berupa binatang ternak yang bisa diperah susunya, atau yang dapat dikendarai, maka boleh diperah susunya dan ditunggangi, bila sang penerima gadai sanggup membiayai dan merawatnya:

    10. HIKMAH PENYSYARIATAN AR-RAHN

      Allah mensyariatkan Ar-Rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (Rahin), pemberi hutang (Murtahin) dan masyarakat.

      • Untuk yang menggadaikan (Rahin), ia mendapatkan keuntungan sehingga dapat menutupi kebutuhannya. Sehingga dia bisa menyelamatkan dirinya dari krisis yang menimpanya, dan menghilangkan kegundahan di hatinya. Bahkan kadang ia bisa berdagang bermodal hutang tersebut, lalu menjadi sebab ia menjadi kaya.
      • Pemberi hutang (Murtahin), ia menjadi tenang dan merasa aman atas haknya dan mendapatkan keuntungan syar'I dan bila ia berniat baik maka mendapatkan pahala dari Allah.
      • Masyarakat, yaitu memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan rasa kasih sayang diantara manusia, karena peminjaman dengan Ar-Rahn ini termasuk kategori tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Disana terdapat manfaat yang menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan dan melapangkan hati serta menambah rasa persaudaraan.[14]

      Wallahul Muwaffiq.



      4

      CATATAN (Foote Note)


      1. Kitab Taudhih Al Ahkam Min Bulugh Al Maram, Syeikh Abdullah Al Bassaam cetakan kelima tahun 1423 H, Maktabah Al Asadi, Makkah, KSA 4/460
      2. Lisan Al Arab karya Ibnu Mandzur pada kata Rahana, dinukil dari kitab Al Fiqh Al Muyassarah, Qismul Mu'amalah, Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425 H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 115
      3. Mu'jam Maqaayis Al Lughoh 2/452 dinukiil dari Abhaats Hai'at Kibaar Al Ulama Bil Mamlakah Al Arabiyah Al Su'udiyah, disusun oleh Al Amaanah Al 'Amah Lihai'at Kibar Al Ulama. Cetakan pertama tahun 1422 H 6/102
      4. Al Majmu' Syarhul Muhadzab, imam Nawawi dengan penyempurnaan Muhamma Najieb Al Muthi'I, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihyaa Al TUrats Al 'Arabi, Beirut. 12/299-300
      5. .Mughni, Ibnu Qudamah tahqiq DR. Abdullah bin Abdulmuhsin Alturki dan Abdulfatah Muhammad Al Hulwu, cetakan kedua tahun 1412 H, penerbit hajar, Kairo, Mesir. 6/443
      6. Al Wajiz Fi Fiqhi sunnah wal Kitab Al Aziz, hal.
      7. Taudhih Al Ahkam Syarah Bulugh Al Maram 4/460
      8. AbhatsHai'at Kibar Ulama 6/107
      9. Al Mughni 6/444 dan taudhih Al Ahkam 4/460
      10. Fathul Bari 5/140
      11. Adhwa' Al Bayaan 1/228
      12. Al Mughni 6/444
      13. Abhats Hai'at Kibar Ulama 6/112-112
      14. Abhats Hai'ah Kibar Ulama 6/112.
      15. Shighah adalah sesuatu yang menjadikan kedua transaktor dapat mengungkapkan keridhoannya dalam transaksi baik berupa perkataan yaitu ijab qabul atau berupa perbuatan.
      16. Al Fiqh Al Muyassarah, hal. 116
      17. Lihat Al Majmu' Syarhul Muhadzab 12/302, Al Fiqh Al Muyassar hal 116 dan Taudhih Al Ahkam 4/460
      18. Al Fiqh Al Muyassarah hal 116
      19. Taudhil Al Ahkam 4/460 dan Al Fiqh Al Muyassarah hal. 116
      20. Taudhih Al Ahkam 4/460
      21. Al Fiqh Al Muyassarah hal 1163.
      22. Al Mughni 6/446








PUASA BAGI MUSAFIR

Senin, 14 September 2009



PUASA BAGI MUSAFIR 1


Berpuasa Bagi Musafir (1)

Naskah Hadits (1)

Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha, isteri Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bahwasanya Hamzah bin 'Amr al-Aslamiy berkata kepada Nabi, "Apakah aku boleh berpuasa di dalam perjalanan?." - Dia seorang yang banyak berpuasa - lalu Beliau bersabda, "Jika kamu mau, silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka (tidak puasa)." (HR.Muslim)

Makna Global

Para shahabat telah menyadari bahwa Allah Ta'ala Yang Maha Pengasih tidaklah memberikan keringanan (rukhshoh) berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalan melainkan semata sebagai rahmat dan welas-asih-Nya kepada mereka.

Hamzah al-Aslamiy termasuk orang yang sangat tahan dan kuat fisiknya sehingga mampu berpuasa, dia seorang yang suka terhadap kebaikan dan banyak berpuasa. Lantas dia bertanya kepada Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, Apakah dia boleh berpuasa?. Lantas beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan alternatif kepadanya antara terus berpuasa dan berbuka (tidak berpuasa), maka beliaupun menjawab, "Jika kamu mau, silahkan berpuasa dan jika kamu mau, silahkan berbuka (tidak puasa)."

Kandungan Hadits

Ada beberapa kandungan hadits, diantaranya:

  1. Dispensasi (rukhshoh/keringanan) untuk berbuka di dalam perjalanan karena ia merupakan kondisi yang dimungkinkan mengalami kesulitan di dalamnya.
  2. Terdapat alternatif (pilihan) antara berpuasa dan berbuka (tidak berpuasa) bagi orang yang memiliki fisik yang kuat untuk tetap berpuasa. Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah puasa bulan Ramadlan. Dan hal ini didapat dari penjelasan hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud dan al-Hâkim bahwasanya Hamzah bin 'Amr berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku punya kendaraan (onta) yang aku pergunakan untuk bepergian dan menyewakannya, siapa tahu aku nantinya bertemu dengan bulan ini, yakni Ramadlan sementara aku memiliki kekuatan (fisik) untuk berpuasa dan aku mendapatkan berpuasa bagi diriku lebih ringan ketimbang mengakhirkannya (mengqadlanya) sehingga lantaran itu menjadi hutang bagiku." Maka, beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Yang demikian itu yang kamu maui wahai Hamzah?."

Naskah hadits (2)

Dari Anas bin Malik, dia berkata, "Kami pernah bepergian bersama Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam ; namun beliau tidak pernah mencela orang yang tetap berpuasa (dengan mengutamakan) orang yang berbuka dan juga (tidak mencela) orang yang berbuka (dengan mengutamakan) orang yang tetap berpuasa."

Makna Global

Para shahabat pernah bepergian bersama Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam ; sebagian mereka berbuka (tidak berpuasa) dan sebagian yang lain tetap berpuasa sementara beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam menyetujui hal itu semua sebab hukum asalnya adalah berpuasa sementara berbuka adalah sebagai Rukhshoh, sehingga tidak perlu mengingkari orang yang meninggalkan Rukhshoh.

Oleh karena itu, beliau tidak mencela sebagian mereka atas sebagian yang lain dalam hal berpuasa ataupun berbuka.

Kandungan Hadits

Diantara kandungannya adalah:

  1. Bolehnya berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalanan
  2. Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan persetujuan terhadap tindakan para shahabat baik yang berpuasa ataupun berbuka (tidak berpuasa) di dalam perjalanan. Hal ini mengindikasikan bahwa kedua-duanya adalah boleh hukumnya.

Adapun mengenai perbedaan ulama seputar hal ini, akan dibicarakan pada kajian yang akan datang, insya Allah.

(Diambil dari kitab Taysîr al-'Allâm Syarh 'Umdah al-Ahkâm karya Syaikh 'Abdullah Al-Bassam, Jld.I, h.424-426)

AKU



 
BIODATA PENULIS

  1. Nama : SUDARTO
  2. Nama panggilan : Suneo, Mbah Darto
  3. Tempat , Tgl lahir : Madiun, 01 Juli 1980
  4. Pekerjaan :
    1. Karyawan diSMPN 1 Kebonsari
    2. Perancang Bangunan Lepas
  5. Status Perkawinan : Kawin.
  6. Riwayat Pendidikan :
    1. SD Negeri Banaran 1, 1986 - 1992
    2. SMP Negeri 1 Geger, 1992 - 1995
    3. SMK 1 Madiun, 1995 - 1998
    4. Menempuh S1 TARBIYAH PAI, baru semester 7 (2009>di UII Madiun, 2006 - .....
    5. Pengalaman Organisasi:
      1. Karang taruna Remaja Bina Citra Ds. Banaran, Jabatan Ketua periode 2000-2008
      2. ANSOR Ranting Ds. Banaran, Jabatan Wakil Ketua periode 2004-2009
      3. Ta'mir Masjid Ulin Nuha UII Madiun, Jabatan Bagian Kemasyarakatan dan Zakat.



Filsafat Islam

Sabtu, 01 Agustus 2009



Filsafat Pendidikan Islam







FILSAFAT ISLAM










1



Kembali Ke Bab 1
Kembali Ke Bab 2
Kembali Ke Bab 3
Kembali Ke Bab 4
Kembali Ke Bab 5
Kembali Ke Bab 6






BAB I




A. PENGERIAN FILSAFAT






HARFIAH dari Fhilo yang berarti Cinta dan sophos yang berarti pengetahuan atau Ilmu.



Dari bahas arab Falasafah yang dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, Philos yang berarti cinta dan Shopia yang berarti Ilmu atau pengetahuan



Filsafat adalah berfikir secara mendalam, sistematik, radikal dan universal dalam rangka mencari kebenaran, inti atau hakekat mengenai segala sesuatu yang ada.


 







2



Kembali Ke Bab 1
Kembali Ke Bab 2
Kembali Ke Bab 3
Kembali Ke Bab 4
Kembali Ke Bab 5
Kembali Ke Bab 6


BAB II




B. PENGERTIAN PENDIDIKAN




 


 
PENDIDIKAN adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh sipendidik kepada perkembangan jasmani dan rohani siterdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.



Unsur utama pendidikan :


  1. Usaha yang bersifat bimbingan, pimpinan, atau pertolongan yang dilakukan secara sadar.
  2. Ada pendidik, pembimbing atau penolong.
  3. Ada yang di didik atau siterdidik.
  4. adanya dasar dan tujuan dalam bimbingan tersebut.
  5. dalam usaha ada alat- alat yang dipergunakan.







3



Kembali Ke Bab 1
Kembali Ke Bab 2
Kembali Ke Bab 3
Kembali Ke Bab 4
Kembali Ke Bab 5
Kembali Ke Bab 6


BAB III




C. PENGERTIAN ISLAM




 
Islam dari kata aslama yuslimu islaman.


Islam berarti berserah diri, selamat, sentosa atau memelihara diri dalam keadaan selamat


Muslim adalah orang yang telah menyatakan dirinya untuk ta’at, berserah diri, ptuh dan tunduk dengan ikhlas kepada Allah Swt.







4



Kembali Ke Bab 1
Kembali Ke Bab 2
Kembali Ke Bab 3
Kembali Ke Bab 4
Kembali Ke Bab 5
Kembali Ke Bab 6


BAB IV




D. FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM




 


Adalah 
 konsep berpikir mengenai kependidikan yang didalamnya berdasarkan atau bersumberkan atau berlandaskan pada ajaran – ajaran islam tentang hakekat kemampuan menusia untuk dibina dan dikembangkan serta dibimbing menjadi manusia Muslim yang seluruh pribadinya dijiwai oleh ajaran Islam.



Adalah 
 Pelaksanaan pandangan filsafat dari kaidah filsafat Islam dalam bidang pendidikan yang didasarkan pada ajaran Islam.


 





Kembali Ke Bab 1
Kembali Ke Bab 2
Kembali Ke Bab 3
Kembali Ke Bab 4
Kembali Ke Bab 5
Kembali Ke Bab 6


5



BAB IV




E. RUANG LINGKUP FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM




Masalah – masalah yang terdapat dalam kegiatan Pendidikan, baik itu mengenai masalah guru, masalah kurikulum, masalah metode pengajaran dan pembelajaran dan lingkungan.


Ruang lingkup pemikirannya


Bukanlah hal- hal yang mengenai bersifat teknis operasional pendidikan, melainkan segala hal yang mendasari serta mewarnai corak system pemikiran yang disebut filsafat itu.


 





Kembali Ke Bab 1
Kembali Ke Bab 2
Kembali Ke Bab 3
Kembali Ke Bab 4
Kembali Ke Bab 5
Kembali Ke Bab 6


6



BAB IV

F. KEGUNAAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM




 


Tujuan:



  1.  Membantu pembentukan akhlak yang mulia
  2. Persiapan untuk kehidupan didunia dan diakherat.
  3. menumbuhkan ruh ilmiah pada pelajaran sehingga pelajar tidaka hanya mengetahui atau mengkaji ilmu bukan sekedar ilmu.
  4. Menyiapkan pelajar dari segi professional, teknis dan perusahaan supaya ia dapat menguasai profesi tertentu, teknis tertentu dan perusahaan tertentu.
  5. Persiapan untuk mencari rezeki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan.


Kegunaan:



  1.  Menolong para perancang pendidikan dan orang – orang yang melaksanakannya untuk membentuk watak yang sehat terhadap suatu system pendidikan dalam suatu Negara.
  2. Menjadi azaz yang terbaik untuk penilaian pendidikan dalam arti yang menyeluruh.
  3. Menolong dalam memberikan pendalaman pemikiran bagi factor-faktor spiritual, kebudayaan, social, ekonomi, dan politik Negara kita.

  4. Menolong para perancang pendidikan Menjadi azaz yang terbaik untuk penilaian, Menolong dalam memberikan pendalaman pemikiran 

  5. Memberikan landasan sekaligus mengarahkan kepada proses pelaksanaan pendidikan Islam
  6. Melakukan kritik dan koreksi terhadap proses pelaksanaan pendidikan itu.
  7. Melakukan evaluasi terhadap metode yang digunakan dalam proses pendidikan tersebut.

  8. Memberikan landasan dan mengarahkan, Melakukan kritik dan koreksi, Melakukan evaluasi terhadap metode yang digunakan dalam proses pendidikan tersebut.


 


METODE PENGEMBANGAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM


  1. Bahan – bahan yang digunakan dalam pengembangan filsafat pendidikan yang tertulis : Al-Qur’an, al-Hadist, ijtihat ulama’, 
  2. Metode pencarian bahan. Yang tertulis dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan.
  3. Metode pembahasan./analisis sintetis yaitu metode yang berdasarkan pendekatan rasional dan logis terhadap sasaran pemikiran secara induktif, deduktif, dan analisa ilmiah.
  4. Pendekatan. Analisa untuk menjelaskan fenomena tertentu.


Kembali Ke Bab 1
Kembali Ke Bab 2
Kembali Ke Bab 3
Kembali Ke Bab 4
Kembali Ke Bab 5
Kembali Ke Bab 6

 


 


 




 



































 







Pelajaran Ilmu Pendidikan

Selasa, 09 September 2008



<B>MAKALAH MATA KULIAH ILMU PENDIDIKAN</B>







1



 

BAB I 
  KATA PENGANTAR
  BAB II
  BAB III 
  BAB IV  
  BAB V 
  BAB VI 
  DAFTAR PUSTAKA



UPAYA PENINGKATAN PENDIDIKAN DIINDONESIA


BAB 1


PENGANTAR


 
Diakui atau tidak, krisis multidimensional yang melanda negeri ini membuka mata kita terhadap mutu pendidikan manusia Indonesia. Pun dengan sumber daya manusia hasil pendidikan yang ada di negeri ini. Memang, penyebab krisis itu sendiri begitu kompleks. Namun tak dipungkiri bahwa penyebab utamanya adalah sumber daya manusia itu sendiri yang kurang bermutu. Jangan harap bicara soal profesionalisme, terkadang sikap manusia Indonesia yang paling merisaukan adalah seringnya bertindak tanpa moralitas.

 
Dalam sebuah penelitian, diuangkapkan bahwa produktivitas manusia Indonesia begitu rendah. Hal ini dikarenakan kurang percaya diri, kurang kompetitif, kurang kreatif dan sulit berprakarsa sendiri (=selfstarter, N Idrus CITD 1999). Tentunya, hal itu disebabkan oleh sistem pendidikan yang top down, dan yang tidak mengembangkan inovasi dan kreativitas.

 
Dalam sebuah seminar yang bertajuk “Seminar Nasional Kualitas Pendidikan dalam Membangun Kualitas Bangsa” salah satu pembicaranya yakni Drs Engkoswara, M.Pd., dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, menegaskan bahwa, memang dewasa ini, sepertinya pendidikan seakan mengalami kemajuan dengan pertumbuhan sarjana, pascasarjana hingga doktor di berbagai bidang dan munculnya gedung-gedung sekolah hingga perguruan tinggi yang cukup mewah. Sayangnya, hingga kini pendidikan tidak bisa diakses secara merata oleh penduduk Indonesia. 

 
Seiring dengan itu, tokoh cendikiawan muslim, Nurcholis Madjid mengakui bahwa, di Amerika, Jepang dan negara-negara lain baik di Asia dan Eropa, perkembangan pendidikan hampir merata. Sebab, anggaran yang dialokasikan ke pendidikan besar dan berjalan lancar. Tentu saja, pendapat ini tidak begitu saja dilontarkan. Menurutnya, paling tidak 65% penduduk Indonesia berpendidikan SD, bahkan tidak tamat. Selain itu kualitas pendidikan di negara ini juga dinilai masih rendah bila dibandingkan dengan negara lain. Tak heran jika Indonesia hanya menempati urutan 102 dari 107 negara di dunia dan urutan 41 dari 47 negara di Asia.

 
Cak Nur –panggilan akrab sang profesor— menegaskan dalam laporan statistik, penyandang gelar doktor (S3) di Indonesia sangat rendah. Dari satu juta penduduknya, yang bergelar S3 (diraih secara prosedur) hanya 65 orang. Amerika dari satu juta penduduknya, 6.500 orang bergelar S3, Israel 16.500, Perancis 5000, German 4.000, India 1.300 orang. Semua itu hasil dari pendidikan yang bermutu. Bolehlah kita berkaca pada Korea Selatan. Negara ini memberikan prioritas untuk majukan pendidikan. Pengadaan sandang, pangan dan papan perlu tapi pembangunan pendidikan jangan sampai dianaktirikan. Kemajuan sebuah negara sangat ditentukan tingkat pendidikan sumber daya manusianya. Contoh lainnya, Malaysia yang pada tahun 1970-an, masih mengimpor tenaga pengajar dari Indonesia. Kini, pendidikan di Malaysia jauh di atas Indonesia. Mengapa? Pemerintahnya memberikan perhatian yang sangat serius. Tidak seperti di Indonesia, pendidikan kurang diperhatikan.








2




 

BAB I 
  KATA PENGANTAR
  BAB II
  BAB III 
  BAB IV  
  BAB V 
  BAB VI 
  DAFTAR PUSTAKA




KATA PENGANTAR



 
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Illahi Robbi atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyusun Tugas dengan topik dan judul “ UPAYA PENINGKATAN PENDIDIKAN DI INDONESIA”. Tugas ini disusun sebagai bahan untuk mendapatkan nilai dari mata kuliah “ILMU PENDIDIKAN”.
Kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru, karena guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Untuk itu pemerintah secara resmi telah mencanangkan bahwa profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional.
Dan khusus kepada bapak Dosen, dengan kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih atas tugas yang diberikan dan juga bimbingannya.Sehingga dengan tugas itu, kami bisa mengetahui tentang hal yang menyangkut Upaya Peningkatan Pendidikan di Indonesia melalui teknologi TI (Teknologi Informasi) pada saat ini.

 
Selain itu juga kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian tugas ini.
Besar harapan kami, Semoga buku ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai salah satu bahan persiapan guru untuk mengikuti sertifikasi. . Kami menyadari bahwa Karya Ilmiah ini banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat Konstrukrif dari semua pihak yang telah membaca sangat diharapkan, agar penyusunan mendatang lebih sempurna.


 

 
Hormat Kami




 
SUDARTO







3




 

BAB I 
  KATA PENGANTAR
  BAB II
  BAB III 
  BAB IV  
  BAB V 
  BAB VI 
  DAFTAR PUSTAKA




BAB II


PENDAHULUAN



 
GURU memiliki peran yang amat penting bagi proses pendidikan. Demikian penting sampai John Goodlad, Ketua Asosiasi Kepala Sekolah di Amerika Serikat suatu saat berujar, "Manakala guru sudah masuk ke ruang kelas dan menutup pintu kelas itu, dialah yang akan menentukan apakah proses belajar hari itu berjalan dengan baik atau tidak, dapat mencapai tujuan atau tidak." Lebih-lebih di sekolah dasar, guru memiliki peran yang amat penting dalam proses pendidikan bagi para siswa di usia yang amat menentukan bagi pendewasaan mereka. Meski banyak pihak mengakui peran penting guru dalam proses pendidikan, guru kita hingga saat ini belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang layak dilihat dari sisi kesejahteraan dan peningkatan profesionalisme.

 
Banyak program pendidikan baru yang inovatif diberlakukan oleh pemerintah dalam waktu paling tidak lima tahun terakhir ini, seperti broad based education, life skills, manajemen pendidikan berbasis sekolah, contextual teaching-learning (CTL), evaluasi belajar model portofolio, dan yang terakhir Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)

 
Semua itu kurang atau bahkan tidak mengikutsertakan guru sebagai variabel penting dalam pelaksanaan program-program itu, padahal semua program baru itu bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Lantas, bagaimana peran guru kita dalam pembaharuan dan inovasi pendidikan itu? Inilah persoalannya.

 
Dengan banyaknya program baru itu, semestinya para guru kita didorong untuk memiliki profesionalisme yang lebih tinggi. Hal itu juga diikuti kesejahteraan yang lebih memadai. Kenyataan tidaklah seperti itu. Banyaknya program baru itu justru menambah beban kerja guru. Mengapa beban? Karena guru belum atau tidak mengerti secara sempurna terhadap berbagai inovasi pendidikan itu. Akibatnya, mereka berada dalam ketidakmenentuan profesi ketika harus melakukan program-program inovatif di tempat kerja masing-masing.

 
Penggagas pembaharuan pendidikan memiliki asumsi, guru dengan serta merta dapat melakukan apa saja yang menjadi program pembaharuan yang dicanangkan pemerintah. Asumsi inilah yang tidak benar. Sebab, kenyataannya guru harus mendapatkan retraining yang memadai dan tersistem untuk dapat melakukan berbagai pembaharuan dalam bidang pendidikan. Karena itu, ke depan pemerintah perlu melihat kemampuan riil yang dimiliki guru untuk melakukan atau mengadopsi setiap inovasi di bidang pendidikan. 
* (Menyoal Paradigma Mutu Pendidikan Indonesia. Filed under: Essay — izoruhai @ 10:00 am)







4




 

BAB I 
  KATA PENGANTAR
  BAB II
  BAB III 
  BAB IV  
  BAB V 
  BAB VI 
  DAFTAR PUSTAKA



BAB III


PERMASALAHAN


 

Bagaimana upaya Peningkatkan pendidikan Di Indonesia ?


     Bagaimana profesionalisme guru diera IT (Information Technology) ?
    Bagaimana Teknologi Informasi dan pendidikan di Indonesia ?
    Bagaimana meningkatkan pendidikan di Indonesia dengan bantuan IT ?
    Beberapa tip untuk membuat materi training yang baik itu bagaimana ?
    Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh suatu lembaga pendidikan ?







5



BAB I 
  KATA PENGANTAR
  BAB II
  BAB III 
  BAB IV  
  BAB V 
  BAB VI 
  DAFTAR PUSTAKA




BAB IV


PEMBAHASAN MASALAH


UPAYA PENINGKATAN PENDIDIKAN


DI INDONESIA


 
a. Profesionalisme guru di era IT (Information Technology)

 
Saat ini kita hidup pada era knowledge based economy. Artinya sistem ekonomi secara global berjalan berdasarkan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi. Dampaknya, negara yang memiliki dan menguasai ilmu pengetahuan yang kuat akan menguasai ekonomi. Mengapa demikian? Karena dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebuah bangsa akan memiliki daya saing yang tinggi di tengah-tengah bangsa lain. Jika sebuah bangsa memiliki daya saing yang tinggi, ia dapat dipastikan bisa menguasai dunia secara ekonomi.

 
Negara-negara seperti Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Korea, Singapura, dan Australia memiliki perekonomian yang jauh lebih baik dibandingkan dengan perekonomian kita. Sebab, negara-negara tersebut menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

 
Lalu apa implikasinya terhadap pendidikan, terutama guru, di negeri ini? Implikasinya, kita harus melakukan profesionalisme pada pekerjaan guru. Dengan guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi, pendidikan akan bisa ditingkatkan kualitasnya. Kualitas pendidikan yang baik pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 
Untuk bisa menjamin terjadinya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa ini mau tidak mau ke depan harus meningkatkan profesionalisme guru. Jika ini harus dilakukan, kita harus memperhatikan syarat-syarat terjadinya profesionalisme yang perlu dimiliki para guru kita. Antara lain, menurut Houle, harus memiliki landasan pengetahuan yang kuat, berdasarkan atas kompetensi in dividual (bukan atas dasar KKN), memiliki sistem seleksi dan sertifikasi, dan ada kerja sama dan kompetisi yang sehat antarsejawat.

 
Selain itu, ada kesadaran profesional yang tinggi, memiliki prinsip-prinsip etik (kode etik), memiliki sistem sanksi profesi, ada militansi individual, dan memiliki organisasi profesi. Dari syarat-syarat yang harus dimiliki guru agar mereka termasuk dalam kategori profesional tersebut, tentu perlu ada sistem peningkatan pengetahuan bagi guru secara tersistem dan berkelanjutan. Pendek kata, perlu ada in service training yang baik bagi para guru kita.

 
Di Singapura, para guru selalu mendapatkan pelatihan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan baru yang diperlukan oleh guru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap tahun mereka mendapatkan hak untuk memperoleh in service training selama 33 jam. Itulah sebabnya guru di sana selalu bisa dipertahankan profesionalismenya. Dengan begitu, mutu pendidikan di "negara kota" itu menduduki peringkat kedua setelah Korea Selatan di antara 12 negara di Asia.





b. Teknologi Informasi Dan Pendidikan Di Indonesia


Bangsa Indonesia - Sepanjang perjalanannya selalu diwarnai oleh upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan oleh pihak pemerintah yang silih berganti. Namun pengalaman empiris bangsa kita telah membuktikan - ketidak jelasan arah kebijakan pendidikan Pendidikan di Indonesia membawa kepada terjadinya involusi pendidikan . Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kerapkali bersifat “Jalan pintas”, semisalkan yang masih “hangat” adalah penetapan angka batas minimal kelulusan UN dengan nilai sebesar 4,25. Kebijakan yang tidak bijak ini adalah refleksi sikap pragmatis pemerintah yang tidak mau direpotkan oleh faktor-faktor non-struktural dan menganakemaskan hasil daripada proses. Apa yang akan terjadi melalui kebijakan output sentris ini? Para siswa justru akan mencari rumus-rumus “jalan pintas” untuk menjawab dengan soal dengan paradigma “yang penting benar”, bukannya menjawab soal dengan uraian yang sistematik dan rasional. Hakikat filosofis pendidikan sebagai “pencerah” yang telah terlupakan menjadi semakin terkubur. 

 
Apabila kita amati dengan seksama, apa sebenarnya yang menjadi inti permasalahan pada dunia pendidikan, mungkin jauh lebih sulit dari menggantang asap. Berbagai hal dapat saja dipersalahkan sebagai pokok masalah yang menghambat kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. Namun demikian, yang jelas-jelas dapat kita temukan sebagai suatu kecacatan ialah proses “belajar-mengajar konvensional” yang mengandalkan tatap muka antara guru dan murid, dosen dengan mahasiswa, pelatih dengan peserta latihan, bagaimanapun merupakan sasaran empuk yang paling mudah menjadi sasaran bagi suara-suara kritis yang menghendaki peningkatan kualitas pada dunia pendidikan.

 
Inefektifitas adalah kata yang cocok untuk menggambarkan pola sistem pendidikan kita sekarang, sebab seiring dengan perkembangan zaman, pertukaran informasi menjadi semakin cepat dan instan, namun institut yang masih menggunakan sistem tradisional ini mengajar (di jenjang sekolah tinggi kita anggap memberikan informasi) dengan sangat lambat dan tidak seiring dengan perkembangan IT dan mobilitas Informasi itu sendiri. 

 
Sistem konvensional ini seharusnya sudah ditinggalkan sejak ditemukannya media komunikasi multimedia. Karena sifat Internet yang dapat dihubungi setiap saat, artinya siswa dapat memanfaatkan program-program pendidikan yang disediakan di jaringan Internet kapan saja sesuai dengan waktu luang mereka sehingga kendala ruang dan waktu yang mereka hadapi untuk mencari Informasi sebagai sumber belajar dapat teratasi. Dengan perkembangan pesat di bidang teknologi telekomunikasi, multimedia, dan informasi; mendengarkan ceramah, mencatat di atas kertas sudah tentu ketinggalan jaman. sumber: anfidz.wordpress




c. Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia dengan bantuan IT


Pendidikan di Indonesia adalah salah satu yang termahal di dunia. Jadi sungguh kasihan anak2 Indonesia saat ini yang orang tuanya tidak mampu. Padahal pendidikan yang baik adalah kunci kelak di saat mulai terjun ke dunia pekerjaan.

 
Parahnya lagi, belum tentu juga biaya yang makin mahal berarti pendidikan yang makin bagus. Salah satu penyebabnya adalah karena banyak pihak yang mulai membisniskan pendidikan ini.

 
Memang jika dilihat dari jumlah anak2 di Indonesia, angkanya tidak sebanding dengan jumlah sekolah yang ada. Sehingga sangat masuk akal jika hal ini dilirik pelaku2 bisnis.

 
Sebenarnya, mutu pendidikan yang baik tidak selalu identik dengan harga yang mahal. Salah satunya adalah dengan mendayagunakan IT (Information Technology) untuk mendongkrak mutu sekolah2 di Indonesia.

 
Urusan pendidikan menggunakan media IT sebenarnya sudah jamak dilakukan di perusahaan2 maju. Contohnya saja sewaktu saya bekerja di IBM tahun 1990-1995 dulu, hal yang pertama kali saya harus lakukan adalah mengambil training2 melalui materi2 rekaman Laser Disk. Laser Disk ini berisi rekaman2 video dari para pakar di IBM. Setelah mengambil training2 tersebut, saya dipersilahkan mengambil ujian bersertifikat, juga melalui sistem yang serba online. Saya ingat, servernya terletak di Lexington, sedangkan saya sendiri mengerjakan soal2 ujian tersebut di salah satu sudut di gedung Landmark A (ini gedung tempat IBM berdiri).

 
Cara training dan ujian seperti itu sangat efektif, karena saya tidak perlu buang2 waktu untuk travelling. Biaya yang dikeluarkan perusahaan juga menjadi minimum. Cara2 tersebut, jika diterapkan pada sekolah, saya sangat yakin bahwa hasilnya juga akan sangat bagus. Apalagi jika materinya dikemas dengan baik dan menarik.



 
d. Beberapa tip untuk membuat materi training yang baik


Beberapa tip untuk membuat materi training adalah sebagai berikut:

     

  1. Kumpulkan semua guru terbaik yang ada di Indonesia

  2. Masing2 guru dipersilahkan 'mengajar' sesuatu hal, dan semuanya direkam

  3. Kualitas rekaman dapat ditingkatkan dengan adanya insentif yang sangat menarik, sehingga setiap guru akan berlomba2 membuat materi terbaik

  4. Materi pengajaran kemudian diperbanyak dan dibagi ke semua sekolah yang ada di Indonesia

  5. Kalau mau lebih canggih lagi, semua materi pengajaran tersebut bisa diletakkan saja di Internet, sehingga para murid dapat melihatnya dengan menggunakan browser saja.

  6. Buat suatu sistem untuk melakukan ujian secara online dan resmi.





  


e. Beberapa hal yang harus disiapkan oleh lembaga pendidikan



Beberapa hal yang harus disiapkan oleh lembaga pendidikan dalam meyongsong era pendidikan yang global sekarang ini dengan menggunakan teknologi informasi adalah:

     

  • Siapkan bandwidth yang cukup (rasanya bandwidth ini sekarang sudah tersedia) untuk keperluan menyambungkan seluruh sekolah2 yang ada

  • Bekerja sama dengan pembuat PC/laptop, sehingga akan tersedia PC2 murah untuk dipakai di sekolah2

  • Bekerja sama dengan para penerbit buku, supaya bisa membuat versi online dari masing2 buku


Semua hal ini sebenarnya sudah mungkin diterapkan di Indonesia. Dan dengan kontribusi dari ISP dan Operator Telekomunikasi serta vendor2 IT, saya sangat yakin bahwa semua kendala teknis dan biaya bisa diatasi....
Marilah kita bangun masa depan Indonesia yang lebih baik dan cerah dengan memanfaatkan teknologi yang ada. 








6



 

BAB I 
  KATA PENGANTAR
  BAB II
  BAB III 
  BAB IV  
  BAB V 
  BAB VI 
  DAFTAR PUSTAKA


  





BAB V



a. Kesimpulan

     

  1. Profesionalisme guru diera IT (Information Technology) diperlukan karena negara yang kuat adalah negara yang memiliki pondasi ekonomi yang kuat dan didukung dengan penguasaan Ilmu pengetahuan serta teknologi, sebagai contoh Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, dan yang tidak begitu jauh saudara serumpun yaitu Malaysia serta Singapura..

  2. Sekarang pemerintah menetapkan hasil akhir yang harus dicapai bukan bagaimana hasil itu berjalan dan diproses, sehingga para siswa mencari jalan pintas untuk mencarai output yang baik. Inefektifitas adalah kata yang cocok untuk menggambarkan pola sistem pendidikan kita sekarang, sebab seiring dengan perkembangan zaman, pertukaran informasi menjadi semakin cepat dan instan, namun institut yang masih menggunakan sistem tradisional ini mengajar (di jenjang sekolah tinggi kita anggap memberikan informasi) dengan sangat lambat dan tidak seiring dengan perkembangan IT dan mobilitas Informasi itu sendiri. 

  3. Mutu pendidikan yang baik tidak selalu identik dengan harga yang mahal. Salah satunya adalah dengan mendayagunakan IT (Information Technology) untuk mendongkrak mutu sekolah2 di Indonesia.

    Beberapa tip untuk membuat materi training yang baik :

    1. Kumpulkan semua guru terbaik yang ada di Indonesia

    2. Masing2 guru dipersilahkan 'mengajar' sesuatu hal, dan semuanya direkam

    3. Kualitas rekaman dapat ditingkatkan dengan adanya insentif yang sangat menarik, sehingga setiap guru akan berlomba2 membuat materi terbaik

    4. Materi pengajaran kemudian diperbanyak dan dibagi ke semua sekolah yang ada di Indonesia

    5. Kalau mau lebih canggih lagi, semua materi pengajaran tersebut bisa diletakkan saja di Internet, sehingga para murid dapat melihatnya dengan menggunakan browser saja Buat suatu sistem untuk melakukan ujian secara online dan resmi.

    6. 5. Setelah semua terpenuhi maka pihak lembaga pendidikan bisa bekerjasama dengan Operator Telekomunikasi serta vendor2 IT serta beberapa penerbit untuk memberikan pelayanan kepada siswanya dan masyarakat.



      b. Saran




      • Mari kita kembangkan system pembelajaran dengan menggunakan teknologi informasi kepada semua lapisan masyarakat, sehingga pendidikan bisa diakses dimana saja.

      • Dengan penguasaan Teknologi informasi yang baik terutama internet maka kita tidak akan menjadi orang yang gagap teknologi (insya Allah).







      7



        
        

        



      BAB VI


      PENUTUP



      Apabila kita amati dengan seksama, apa sebenarnya yang menjadi inti permasalahan pada dunia pendidikan, mungkin jauh lebih sulit dari menggantang asap. Berbagai hal dapat saja dipersalahkan sebagai pokok masalah yang menghambat kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. Namun demikian, yang jelas-jelas dapat kita temukan sebagai suatu kecacatan ialah proses “belajar-mengajar konvensional” yang mengandalkan tatap muka antara guru dan murid, dosen dengan mahasiswa, pelatih dengan peserta latihan, bagaimanapun merupakan sasaran empuk yang paling mudah menjadi sasaran bagi suara-suara kritis yang menghendaki peningkatan kualitas pada dunia pendidikan.

      Sistem konvensional ini seharusnya sudah ditinggalkan sejak ditemukannya media komunikasi multimedia. Karena sifat Internet yang dapat dihubungi setiap saat, artinya siswa dapat memanfaatkan program-program pendidikan yang disediakan di jaringan Internet kapan saja sesuai dengan waktu luang mereka sehingga kendala ruang dan waktu yang mereka hadapi untuk mencari Informasi sebagai sumber belajar dapat teratasi. Dengan perkembangan pesat di bidang teknologi telekomunikasi, multimedia, dan informasi; mendengarkan ceramah, mencatat di atas kertas sudah tentu ketinggalan jaman.  






      ***


       

      BAB I 
        KATA PENGANTAR
        BAB II
        BAB III 
        BAB IV  
        BAB V 
        BAB VI 
        DAFTAR PUSTAKA







      *(sumber: anfidz.wordpress)



      DAFTAR PUSTAKA




      1. Upaya meningkatkan mutu pendidikan dengan media Tekhnologi Informasi. Posted by Tony Seno Hartono at 9:20 PM Categories: indonesia, it, networking
      2.  

      3. Sabtu, 24 Mei 2008 SEARCH KATEGORI BERITA
          Copyright @2005. Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
          Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 , Jakarta Pusat, Indonesia

      4. Mobilitas Horizontal bagi Guru Bermutu ( 2004-12-30 10:10:54 ) Oleh: Prof. Dr. Suyanto (Rektor UNY)

      5. Menyoal Paradigma Mutu Pendidikan Indonesia. Filed under: Essay — izoruhai @ 10:00 am)


      6. BIODATA PENULIS
        NEXT
        Back
        Prevew










Space Iklan harga nego

Iklan OK

PENGUNJUNG

free counters

VISITOR

JUMLAH PENGUNJUNG MULAI PER 24 JUNI 2010 DARI TIAP NEGARA